Pasal 1 – Ketentuan Umum

  1. Kebijakan refund ini berlaku bagi seluruh layanan perjalanan wisata Travel Umum maupun Holy Land (Ziarah) yang diselenggarakan oleh PT Hidup Makmur Terencana

  2. Dengan melakukan pemesanan dan pembayaran, konsumen dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan refund ini.

  3. Kebijakan ini disusun berdasarkan:

    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya:

      • Pasal 4: hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur

      • Pasal 7: kewajiban pelaku usaha untuk bersikap jujur dan memberikan informasi terkait barang/jasa

      • Pasal 8 ayat (1) huruf f: larangan memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan janji

    • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

    • Keputusan Menteri Agama RI terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh & haji khusus

Pasal 2 – Batas Waktu Pengajuan Refund

  1. Travel Umum: pembatalan dan pengajuan refund harus dilakukan maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan

  2. Holy Land (Umroh & Ziarah): pembatalan dan pengajuan refund harus dilakukan maksimal 60 (enam puluh) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan.

  3. Refund tidak dapat diproses apabila pembatalan dilakukan setelah batas waktu tersebut, kecuali terdapat alasan force majeure yang sah

Pasal 3 – Komponen Biaya yang Dapat dan Tidak Dapat Direfund

  1. Biaya yang dapat direfund (mengikuti ketentuan pihak ketiga):

    • Tiket pesawat (mengacu pada aturan refund masing-masing maskapai)

    • Akomodasi/hotel (mengacu pada ketentuan refund pihak hotel)

    • Biaya handling internal PT Hidup Makmur Terencana (dengan potongan biaya administrasi 10%)

  2. Biaya yang tidak dapat direfund:

    • Visa & legalisasi dokumen perjalanan

    • Asuransi perjalanan

    • Uang muka/deposit (down payment) yang bersifat non-refundable

    • Biaya administrasi perbankan dan pajak transaksi

  3. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata mengenai asas kebebasan berkontrak, di mana syarat refund ditentukan berdasarkan perjanjian antara PT Hidup Makmur Terencana dan konsumen

Pasal 4 – Proses dan Jangka Waktu Refund

  1. Permohonan refund harus diajukan secara tertulis melalui email resmi atau formulir pengembalian dana yang disediakan PT Hidup Makmur Terencana.

  2. Refund akan diproses dalam jangka waktu 14 (empat belas) hingga 30 (tiga puluh) hari kerja, bergantung pada kebijakan pihak ketiga (maskapai, hotel, biro visa)

  3. Dana refund hanya akan ditransfer ke rekening konsumen yang tercatat dalam sistem PT Hidup Makmur Terencana, sesuai prinsip Know Your Customer (KYC)

  4. Landasan hukum: Pasal 19 UUPK tentang kewajiban pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi.

Pasal 5 – Pembatalan oleh Pihak PT Hidup Makmur Terencana

  1. Jika keberangkatan dibatalkan oleh PT Hidup Makmur Terencana karena kuota tidak terpenuhi, maka dana dikembalikan 100% (full refund) tanpa potongan.

  2. Jika keberangkatan dibatalkan karena force majeure (contoh: pandemi, perang, bencana alam, larangan pemerintah), maka:

    • PT Hidup Makmur Terencana berhak menawarkan penjadwalan ulang (reschedule) atau pengalihan paket perjalanan

    • Refund akan diberikan sesuai kesepakatan dengan konsumen, dengan memperhitungkan potongan dari pihak ketiga

  3. Landasan hukum: Pasal 1245 KUHPerdata (hapusnya kewajiban karena keadaan memaksa/force majeure)

Pasal 6 – Penyelesaian Sengketa

  1. Apabila timbul perselisihan mengenai refund, konsumen dan PT Hidup Makmur Terencana akan menyelesaikannya secara musyawarah

  2. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia

  3. Landasan hukum: Pasal 45 UUPK tentang penyelesaian sengketa konsumen

Pasal 7 – Penutup

  1. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal dipublikasikan di website resmi PT Hidup Makmur Terencana

  2. PT Hidup Makmur Terencana berhak melakukan perubahan atas kebijakan refund ini sewaktu-waktu, dengan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku